Home / Internasional / Peristiwa

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:25 WIB

58 WNI terdampak razia imigrasi di AS, 6 dideportasi

Farid Ismullah

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini, Kamis.

“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun 2025 mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam taklimat media, 12 Juni 2025.

Judha mengungkapkan, bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.

Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang statusnya tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

Baca Juga :  Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh

Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.

Judha mengatakan, bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.

Ia juga mengimbau kepada setiap WNI yang berencana bepergian ke AS untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di AS dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Terlibat Jaringan Pedofilia, Enam WNI ditangkap

Internasional

Migran, Pencari Suaka, Pengungsi dan Imigran: Apa bedanya?

Peristiwa

Polisi Ringkus Seorang Pria di Lhokseumawe, Diduga Gunakan Ganja

Daerah

Operasi SAR Bencana Aceh Capai 80 Persen, 4.271 Warga Dievakuasi dan 62 Masih Hilang

Daerah

Fungsi pengawasan tidak berjalan, Empat Pulau di Aceh Singkil pindah ke Sumut

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh Berikan Motivasi dan Serahkan Alat Baksos untuk Taruna Poltekpin

Daerah

Mendagri Tito Langsung Tancap Gas Petakan Permasahan Bencana Sumatra

Daerah

Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Bimtek Desa di Pulau Banyak