Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:30 WIB

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Farid Ismullah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (16/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (16/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana, Minggu (16/2/2025).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial: Muhammad Khairuddin, A.Md.

Tempat lahir: Barabai

Usia/Tanggal lahir: 47 Tahun/23 April 1977

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan

Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut :

Baca Juga :  Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser

– Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

– Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Nasional

Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Nasional

Kalemdiklat: Polri Akan Berikan Pelayanan Terbaik dan Kepedulian untuk Disabilitas