Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh mencatat capaian membanggakan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Data terbaru, sebanyak 87,29 persen anak di Banda Aceh telah memiliki KIA, jauh melampaui target nasional yang hanya sebesar 60 persen.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, menyebutkan hingga saat ini sebanyak 72.671 anak usia 0-17 tahun di Banda Aceh telah mengantongi KIA dari total jumlah anak sebanyak 83.254 orang.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 10.583 anak yang belum memiliki kartu identitas tersebut.
“Alhamdulillah kita melebihi target, padahal KIA masih menjadi hal baru tapi kesadaran masyarakat kita sangat luar biasa,” kata Emila, Senin (28/4/2025.
Capaian ini berkat kolaborasi Disdukcapil dengan sejumlah sekolah level PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang ada di Banda Aceh. Sehingga kartu identitas tersebut langsung dikeluarkan dari sekolah.

“Angka ini memang melewati batas nasional, tapi kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar anak memiliki identitas resmi sejak dini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, KIA dibagi dalam dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Biasanya, anak-anak usia 0-5 tahun langsung mendapatkan KIA bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sementara anak-anak yang belum terjangkau umumnya berasal dari usia SMP, yang mendekati usia pembuatan KTP.
“Anak-anak SMP inilah yang menjadi tantangan kita sekarang, karena kita belum menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah tingkat SMP. Apalagi anak SMP akan cukup usia untuk pembuatan KTP,” jelas Emila.
Selain itu, keterbatasan blangko KIA juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Namun, Disdukcapil terus berupaya menggencarkan pelayanan administrasi kependudukan ke gampong-gampong untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen anak.
Emila menekankan bahwa KIA merupakan tanda pengenal anak yang sangat penting karena menjadi syarat dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik. KIA layaknya KTP bagi orang dewasa sehingga memiliki manfaat yang banyak untuk mengurus segala administrasi.

Ia mencontohkan, kegunaan KIA mulai dari kebutuhan pelayanan publik, perlindungan data, hingga keperluan administratif seperti membuka rekening bank anak yang langsung atas nama anak sendiri.
“Beberapa sekolah mungkin belum mewajibkan masuk sekolah anak menggunakan KIA, tapi kedepan akan diwajibkan untuk itu,” tuturnya.
Pembuatan KIA juga tergolong mudah, bagi yang mengurus pembuatan Disdukcapil, orang tua cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak. Kemudian anak akan difoto langsung untuk pembuatan kartu.
“Jadi sangat mudah, dan manfaatnya juga sangat luas. Kami tegaskan pembuatan KIA gratis tidak dipungut biaya sepersen pun,” tegasnya.
Emila berharap, ke depan semua anak di Banda Aceh memiliki KIA sejak lahir. Pihaknya terus menggencarkan pemerataan kartu KIA bagi anak agar indentitas anak pun lebih terjamin.
“Ini bagian dari upaya untuk memastikan perlindungan identitas anak, sekaligus memudahkan berbagai layanan publik di masa mendatang,” pungkas Emila.
Editor: Redaksi