Home / Parlementaria / Pemko Banda Aceh

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

Dewan Desak Pemko Segera Rumuskan Zonasi Bagi PKL

mm Redaksi

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima guna menata aktivitas perdagangan di ruang publik, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima guna menata aktivitas perdagangan di ruang publik, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh.

Zonasi bagi PKL ini tertuang dalam Visi Misi pemerintahan Illiza-Afdhal di Kota Banda Aceh dimana Zonasi tersebut akan mengatur penempatan PKL di wilayah Banda Aceh. Dengan aturan tersebut, area bagi PKL nantinya dapat dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, zona kuning merupakan area beraktivitas yang sifatnya bersyarat dan diatur waktu operasinya. Sementara zona hijau merupakan area yang diizinkan berjualan dan diperuntukkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Buka Rakor Pencegahan Kekerasan, Soroti Lemahnya Komitmen Pimpinan Instansi

“Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan cepat karena Zonasi PKL ini terus tertunda pelaksanaan nya, padahal ini merupakan salah satu Misi Walikota yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah,” kata Arief Khalifah.

Menurutnya, sistem zonasi dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh. Arief mengatakan, pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di wilayah Kota Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahan nya karena di lapangan sudah terjadi penertiban-penertiban untuk memindahkan PKL namun tidak diberi kejelasan dimana para PKL ini dapat berjualan”.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan Untuk Puluhan Warga Aceh Tengah Yang Tertahan di Banda Aceh

Maka, kata Arief, seeharusnya untuk menghindari penggusuran tanpa solusi, sistem zonasi ini harus diaktifkan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu” ujarnya.

“Sebagai contoh, kita ilustrasikan saja Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang sekarang sedang ingin di kosongkan dari PKL. Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, seperti suvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

“Dan di saat bersamaan dapat meningkatkan pendapatan kota. Tentunya juga harus digaransi bahwa mereka yang berjualan ditata rapi serta terjamin kebersihan, nah pada pagi hari sampai sore fungsi trotoar dapat kembali di pergunakan. Apalagi toko toko di Pante Kulu itu banyak yang tutup pada sore hari. Sehingga memungkinkan untuk dikaji zonasi penggunaannya. Yang saya herankan Walikota sudah memasukkan ini kedalam program kerja tapi hari ini berjalan sangat lambat pembahasan nya di para petinggi Pemko” tutup Arief.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wawalko Banda Aceh Afdhal Khalilullah Hadiri Syukuran Keuchik Jeulingke

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Raih Anugerah Srikandi Indonesia 2025 Kategori Penggerak Pendidikan

Internasional

Pemko Banda Aceh Gandeng Exzellenz Institut untuk Buka Peluang Pendidikan ke Jerman lewat Program Banda Aceh Akademi

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana Zakat di Jeulingke

Nasional

Mendagri: Kinerja Solid Komisi II DPR RI Lahirkan Prestasi MURI

Keagamaan

Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Dakwah Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 H