Aceh Barat Daya – Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor modifikasi semakin marak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Fenomena tersebut terlihat hampir di berbagai ruas jalan, mulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah pedesaan.
Meski pelanggaran itu berlangsung secara terbuka, masyarakat menilai penindakan dari aparat penegak hukum belum memberikan efek jera.
Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat tampak menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Modifikasi dengan berbagai cara, seperti mengubah bentuk huruf dan angka, mengganti warna dasar plat, menggunakan jenis huruf yang sulit terbaca, hingga menambahkan ornamen tertentu yang mengaburkan identitas kendaraan.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari masyarakat yang menilai pelanggaran lalu lintas itu tidak boleh berlarut-larut.
Selain melanggar aturan, penggunaan plat nomor modifikasi juga berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Seorang warga Blangpidie, Rahmat (38), mengatakan kendaraan dengan plat nomor modifikasi kini mudah mendapatkannya di jalan raya.
Menurutnya, tren tersebut terus berkembang karena kurangnya pengawasan dan penindakan yang konsisten.
“Setiap hari kita bisa melihat kendaraan yang menggunakan plat tidak standar. Ada yang hurufnya unik, ada yang warnanya berbeda. Kalau kondisi ini terus ada pembiaran, masyarakat akan menganggap pelanggaran itu hal biasa,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Rahmat menilai aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan di lapangan agar aturan lalu lintas berjalan efektif.
Ia juga meminta penindakan secara merata tanpa membedakan latar belakang pemilik kendaraan.
Senada dengan itu, warga lainnya, M. Yusuf (42), menegaskan bahwa plat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang memiliki fungsi penting dalam sistem administrasi dan penegakan hukum.
Karena itu, setiap bentuk perubahan yang tidak sesuai ketentuan harus ditindak tegas.
“Plat kendaraan bukan aksesori. Identitas kendaraan harus jelas dan mudah dibaca. Kalau banyak yang memodifikasi sesuka hati, tentu akan menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan maupun penelusuran kendaraan,” ujarnya.
Praktik penggunaan plat nomor modifikasi sebenarnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kepolisian telah menetapkan standar bentuk, ukuran, warna, dan jenis huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan identitas kendaraan dapat dikenali dengan mudah oleh petugas maupun masyarakat.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan di lapangan ikut mendorong pelanggaran terus berulang.
Menurut Rahmat, langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Sosialisasi kepada masyarakat penting, namun tindakan tegas terhadap pelanggar juga tidak boleh terabaikan.
“Penegakan aturan harus terlihat nyata. Jika petugas menemukan pelanggaran terus tanpa tindakan yang jelas, maka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan semakin menurun,” katanya.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum di Aceh Barat Daya, khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas, meningkatkan razia dan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai standar.
Langkah tersebut penting untuk menegakkan aturan, menciptakan ketertiban berlalu lintas, serta mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















