Home / Aceh Besar

Jumat, 3 April 2026 - 16:57 WIB

Pengukuhan Imum Syiek Abu Indrapuri Dipersoalkan, Tokoh Masyarakat Nilai SK Bupati Cacat Prosedur

mm Redaksi

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri mempersoalkan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pengukuhan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun jamaah tetap masjid secara terbuka.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Kecamatan ODF di Lhoknga

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.

Mengacu pada pandangan Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Aceh Besar Gelar Rakor Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, 23 Kecamatan Diminta Sinkronkan Program KDMP

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Kuta Cot Glie Digelar, Pemkab Aceh Besar Fokus Turunkan Kemiskinan dan Stunting

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Laporkan LPJ Triwulan I

Aceh Besar

Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Aceh Besar

Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan 

Aceh Besar

Pj Bupati Resmikan Balee Beut Dayah Terpadu Babul Magfirah 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Pesantren Ar-Rabwah yang Dilanda Kebakaran

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Korban Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen