Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Selasa, 7 April 2026 - 16:55 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan 212 Sertifikat Tanah, Warga Terima Hak Milik Sah

mm Redaksi

Bupati Safwandi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026). Foto: Dok Mc Aceh Jaya

Bupati Safwandi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026). Foto: Dok Mc Aceh Jaya

Aceh Jaya – Bupati Safwandi menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Aceh Jaya Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Jaya.

Dalam kesempatan itu, Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh atas terlaksananya program redistribusi tanah tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Jaya yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wujudkan Kemajuan Pendidikan, Pemkab Aceh Besar Tekankan Sinergi Antar Organisasi 

Sebanyak 212 bidang tanah resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai hak milik yang sah. Pemerintah berharap sertifikat tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat hingga generasi mendatang.
“Ini merupakan hak milik sah masyarakat. Kami harap dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” ujar Safwandi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Komitmen Dukung Program Desa, Pasar, Sekolah dan Kabupaten Pangan Aman

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa usulan program sertifikasi tanah di Desa Panggong telah diajukan sejak 2013 dan direalisasikan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Ia menambahkan, pada tahun ini BPN menargetkan sebanyak 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 bidang telah berhasil diselesaikan.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forkopimcam Darul Kamal Ziarah dan Berdoa Bersama 

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci percepatan program tersebut. BPN memastikan setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa dapat segera didistribusikan sertifikatnya.

Apabila target 530 bidang dapat diselesaikan, kami akan mempertimbangkan penambahan target di masa mendatang, sehingga seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terpetakan dan terdaftar guna memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekdisdikbud Aceh Besar Tutup Lokakarya Piasan Aceh Rayeuk  

Aceh Barat Daya

Bupati Dorong Perumdam Tirta Abdya Tingkatkan Pelayanan

Daerah

Pimpin Apel Gabungan, Fitriyani Farhas: Mutasi Jabatan Merupakan Hal Penting

Aceh Besar

Plh Sekda Aceh Besar Lepas 393 CJH Kloter 11

Aceh Jaya

Aceh Jaya Kembali Ukir Prestasi Lewat UHC 2026

Aceh Jaya

Disiplin Kerja Disorot, PNS Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Aceh Barat

Pj Gubernur Aceh Buka Musrembang Aceh tahun 2025, Ini Harapan Pj. Bupati Mahdi Efendi

Aceh Barat

Peringatan Isra Mi’raj di Meulaboh: Momentum Refleksi dan Pelantikan Dewan Imam Masjid Agung