Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menilai hal tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh, kamis.
“Proses tersebut memang harus dipastikan sejak awal, semua perangkat Pemilu, semua pihak harus mengambil bagian agar penyelenggarannya berjalan secara jujur, terbuka, dan adil,” kata Meurah kepada kantor Berita NOA.co.id, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Meurah mengatakan hal tersebut saat audiensi Bawaslu dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Sambungnya, Sejauh ini, hanya terdapat 11 Panwaslih Kab/Kota di Aceh, Namun ada sekitar 12 Kab/Kota lagi yang belum terbentuk.
“Sehingga kabupaten lain didorong untuk segera membentuk Panwaslih Pilkada melalui DPRK dan Kepala Daerah setempat,” Ujar kakawil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
Terpisah, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan konservasi untuk Panwaslih Kabupaten/Kota, dapat menjadi masalah hukum.
“Jika persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk Kabupaten/Kota tersebut, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan,” Pungkasnya.
Herwyn mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 disebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.
Sedangkan Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.
Untuk menghindari permasalahan hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kumham) untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Roberia, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, dan perwakilan Bawaslu lainnya.
Editor: Amiruddin. MK