Lhokseumawe — Sebuah pertemuan yang awalnya tampak biasa, justru menjadi pintu masuk praktik penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga menjual proyek fiktif hingga merugikan korban lebih dari Rp700 juta.
Kasus ini diungkap Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026). Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan, pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.
Peristiwa bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, G yang diketahui pernah menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Bener Meriah, mengklaim memiliki akses kuat terhadap berbagai proyek pengadaan.
Dari pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut intens melalui telepon. Hingga pada awal Februari 2025, keduanya kembali bertatap muka. Di titik inilah, dugaan penipuan mulai menguat.
Tersangka kembali menawarkan sejumlah proyek, mulai dari pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda hingga proyek infrastruktur lainnya. Nilai yang ditawarkan tidak main-main, mencapai lebih dari Rp700 juta.
Korban yang percaya dengan status dan janji tersangka akhirnya menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah ada.
Waktu terus berjalan hingga memasuki tahun 2026 tanpa realisasi. Dana korban pun tak kunjung kembali, sementara tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain. Dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan ternyata bukan atas nama tersangka, memperkuat dugaan adanya unsur penipuan.
Sejumlah barang bukti kini telah diamankan, mulai dari rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, hingga dokumen jaminan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori












