Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar. Sebanyak 1,5 kilogram sabu berhasil disita dari tangan pelaku dalam operasi yang berlangsung dramatis dan penuh pengejaran.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi., S.H., M.M di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap pergerakan para pelaku.
Dua lokasi menjadi titik penting dalam upaya transaksi ini. Lokasi pertama berada di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Namun, transaksi urung terjadi setelah pelaku mencurigai situasi yang dianggap tidak aman.
Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di sinilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen, berhasil diringkus. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran intensif petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.501,36 gram. Barang haram itu terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus barang, satu unit sepeda motor sebagai tempat penyimpanan sabu di dalam jok, serta satu unit handphone yang dipakai sebagai alat komunikasi transaksi.
“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda kategori VI.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori












