Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN, Ini Aturannya

mm Redaksi

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Forkopimda, Illiza Perkuat Soliditas dan Stabilitas Banda Aceh

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemko Banda Aceh akan menjalankan pola kerja empat hari WFO pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku penuh bagi seluruh perangkat kerja. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta capaian kerja yang terukur dari setiap ASN.

Baca Juga :  Illiza Lepas Keberangkatan KP Hiu 12 dari Pangkalan PSDKP Lampulo

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik kantor, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Kafilah Banda Aceh Raih Juara Dua MTQ Aceh ke-37, Disambut Hangat di Pendopo Wali Kota

Selain itu, setiap kepala OPD diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja ini serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan ke depan.

Dengan diterapkannya sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Targetkan Kenaikan Predikat Kota Layak Anak Tahun 2026

Pemko Banda Aceh

Dispora Banda Aceh Gelar Liga Kolaborasi SSB 2026, Fokus Bina Atlet Usia Dini

Pemko Banda Aceh

TP PKK Banda Aceh Berbagi Ramadan di Seutui, Santuni Anak Panti dan Bagikan Takjil

Pemko Banda Aceh

Patroli Terpadu di Meuraxa dan Kuta Raja, Afdhal Tekankan Pendekatan Humanis

Pemko Banda Aceh

BKPSDM Banda Aceh Gelar Workshop Pemutakhiran Data ASN melalui SIMPEG

Pemko Banda Aceh

Festival QRIS Pasar Atjeh Resmi Ditutup, 47.450 UMKM Banda Aceh Didorong Masuk Ekosistem Digital

Pemko Banda Aceh

Pasokan Sayur dan Cabai Mulai Masuk ke Pasar Almahira

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Koordinasi dengan PUPR Aceh, Perbaikan Jalan T. Nyak Arief Mulai Dikerjakan