Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) akan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Masjid Dianjong Pelanggahan pada Kamis (13/8/2026) dan Bapperis Peuniti pada Jumat (14/8/2026).
Kepala DP2KP Kota Banda Aceh, Iskandar, mengatakan sebanyak 1.000 paket pangan murah disiapkan di masing-masing lokasi. Dengan demikian, total terdapat 2.000 paket yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga pangan,” kata Iskandar, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap paket pangan murah terdiri dari beras premium 5 kilogram seharga Rp60.000, minyak goreng SunCo 2 liter Rp33.000, gula 2 kilogram Rp30.000, serta telur satu papan Rp40.000.
Dengan komposisi tersebut, masyarakat cukup membayar Rp168.000 untuk satu paket pangan murah.
“Jadi satu paket pangan murah itu warga kota cukup bayar Rp168.000 per paket,” jelasnya.
Iskandar mengimbau masyarakat yang ingin memperoleh paket pangan murah agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Banda Aceh sebagai salah satu persyaratan.
Menurutnya, pelaksanaan GPM merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
“GPM ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Selain membantu menjaga daya beli masyarakat, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi, khususnya dari sektor pangan. Penyediaan sejumlah kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat Banda Aceh yang berminat mendapatkan paket tersebut dapat mendatangi lokasi GPM sesuai jadwal dengan membawa KTP Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK




















