Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi untuk mengawal proses pemulihan pascabencana di berbagai wilayah Aceh.
Pembentukan satgas tersebut diputuskan dalam rapat internal DPRA pada Selasa (7/4/2026) sebagai tindak lanjut dari usulan anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya. Satgas ini kemudian langsung memulai kerja dengan menggelar rapat perdana di Ruang Badan Anggaran DPRA.
Satgas dibentuk sebagai langkah taktis untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana berjalan efektif serta tepat sasaran tanpa terhambat birokrasi.
Tim ini dipimpin oleh Tgk Anwar dari Fraksi Partai Aceh dan melibatkan 30 anggota DPRA dari seluruh fraksi. Fokus utama pengawasan mencakup percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi bantuan logistik, hingga pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Selain itu, Satgas juga akan memantau daerah yang terdampak parah seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, dan wilayah lain yang sempat terisolasi akibat bencana, serta memastikan langkah antisipasi terhadap potensi banjir susulan di daerah rawan.
DPRA menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak dapat berlangsung lebih cepat dan terarah.
Dengan adanya Satgas ini, DPRA berharap proses penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Editor: Amiruddin. MK












