Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi, bersama jajaran anggota dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyerahkan langsung dokumen LKPJ Tahun 2025 kepada pimpinan DPRK.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa LKPJ merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Ia menegaskan pentingnya pembahasan LKPJ dilakukan secara objektif, kritis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota atas pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2025.
Ia juga mengapresiasi DPRK Banda Aceh atas dukungan, masukan, serta pengawasan yang selama ini diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Editor: Amiruddin. MK












