Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.

Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Baca Juga :  TNI AL kembali gagalkan Penyeludupan 19 PMI Non-Prosedural

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Pengadaan Tong Sampah Pascabanjir di Aceh Singkil Disorot

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

Gagalkan Penyelundupan Puluhan Miliar, Kemenko Polkam: Sinergi adalah Kunci

Hukrim

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Hukrim

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara