Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:13 WIB

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

mm Redaksi

Tiga warga Aceh yang menjadi korban TPPO tiba Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Selasa (18/2/2025).(Foto : Dok.NOA.co.id).

Tiga warga Aceh yang menjadi korban TPPO tiba Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Selasa (18/2/2025).(Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Sebanyak 3 warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Laos kembali dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Selasa (18/2).

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.

“Informasi awal terkait ketiga korban yang masing-masing berinisial HP (26) dan RM (19), keduanya asal Bireuen serta AS (27) asal Lhokseumawe, diperoleh setelah pihak keluarga melaporkan kepada dirinya,” Katanya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, 20 Februari 2025.

Ia menambahkan, Berdasarkan laporan keluarga, ketiga korban tersebut berhasil melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dipekerjakan sebagai scamer di Laos hingga berhasil sampai ke Imigrasi.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Setelah mendapat laporan tersebut, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos.

“Alhamdulillahi, setelah kita berkoordinasi dengan pihak Kemenlu dan KBRI di Laos, mereka kemudian melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi Laos untuk langkah proteksi korban. Sehingga ketiganya dapat dipulangkan dan tiba di Bandara Kuala Namu, Selasa lalu”, ujar Haji Uma.

Haji Uma Menjelaskan, Menurut keterangan korban mereka sudah bekerja di Laos sekitar 5 bulan dan diperkejakan sebagai scammer secara paksa dan kerap mendapat tindak kekerasan. Karena tidak tahan lagi, mereka kemudian memutuskan melarikan diri dari tempat kerjanya.

Baca Juga :  Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

“Tekat melarikan diri semakin besar karena paspor yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan dikembalikan ke mereka oleh sebab adanya razia dari pihak otoritas setempat. Kondisi itu dimanfaatkan oleh ketiga korban untuk melarikan diri,” Terangnya.

Terkait kronologis dan modus sehingga korban terpedaya hingga berangkat ke Laos kurang lebih sama dari kasus-kasus sebelumnya.

“Terkait modus, awalnya mereka dapat informasi ada peluang kerja di Laos dari link media sosial. Merekapun mendaftar dan membuat paspor serta berangkat ke Laos dengan di iming-iming gaji besar. Namun setelah tiba di Laos, semuanya tidak sesuai seperti yang dibayangkan dan mereka dipekerjakan sebagai scammer,” beber Haji Uma.

Baca Juga :  Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh

Menurut keterangan Haji Uma, ketiganya tiba di Bandara Kuala Namu pada Selasa, 18 Februari 2025 dan selanjutnya menuju ke kampung halaman masing-masing di Aceh dengan menggunakan armada mini bus penumpang yang biayanya dirinya.

Haji Uma kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran atau ajakan bekerja diluar negeri serta harus benar-benar menelisik hal itu sehingga tidak ada lagi warga Aceh yang menjadi korban TPPO diluar negeri.

“Saya meminta agar masyarakat harus sangat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai ajakan kerja diluar Negeri agar tidak bertambah korban kedepannya,” tutup Haji Uma.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Polisi Cek Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Abdya

Daerah

KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk di Aceh Singkil

Hukrim

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus

Aceh Jaya

YARA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PKS Bumdesma Aceh Jaya Tak Tergantung Audit

Internasional

Kemlu RI Imbau WNI di AS perhatikan keamanan di tengah protes razia imigrasi

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker