Home / News

Kamis, 23 April 2026 - 06:10 WIB

Dirregident Korlantas di Rakor Samsat 2026 : Tak Boleh Tolak Wajib Pajak, tapi harus balik nama supaya data Akurat dan Terintegrasi

mm Poppy Rakhmawaty

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum.,

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum.,

Semarang – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 resmi diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperkuat sinergi serta menyelaraskan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya pada 22 April 2026, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., menegaskan pentingnya Rakor ini sebagai momentum akhir rangkaian koordinasi nasional untuk memberikan penekanan strategis yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di daerah.

Dirregident menyampaikan bahwa salah satu isu krusial yang masih dihadapi adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya ketika tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Padahal, masyarakat memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban pajak yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup pendaftaran, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kendaraan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tanpa dilakukan balik nama, sehingga menimbulkan kendala administratif.

Sebagai solusi, Dirregident menekankan perlunya pendekatan yang fleksibel dan solutif. Masyarakat tetap dapat diberikan pelayanan pengesahan STNK dengan mekanisme tertentu, seperti melampirkan dokumen yang ada serta diarahkan untuk melakukan pemblokiran sebagai bentuk pelaporan pemindahtanganan kendaraan, sebelum akhirnya didorong untuk melakukan balik nama secara resmi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurangan atau penghapusan biaya balik nama di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Bambang Haryo Dorong Peningkatan Kemampuan Desain Grafis Pelaku UMKM

Lebih lanjut, Dirregident menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di tengah era keterbukaan informasi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga setiap petugas harus memastikan pelayanan yang cepat, responsif, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Selain aspek pelayanan, penguatan akurasi dan integrasi data kendaraan bermotor dalam sistem ERI juga menjadi perhatian utama. Data yang valid dinilai sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan perpajakan seperti pajak progresif, tetapi juga untuk mendukung kebijakan lintas sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Sebagai contoh, Dirregident mengungkap temuan di Jawa Barat, di mana terdapat ketidaksesuaian data antara kondisi ekonomi seseorang dengan kepemilikan kendaraan dalam sistem. Kasus seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas namun tercatat memiliki kendaraan mewah menjadi bukti pentingnya validasi dan sinkronisasi data antarinstansi. Integrasi data tersebut berdampak pada ketepatan penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Capai 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas Pastikan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bantu Situasi Terkendali

“Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada keadilan kebijakan publik,” ujarnya.

Dirregident juga mendorong pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pentingnya balik nama kendaraan, penggunaan identitas yang sah, serta kewajiban registrasi kendaraan bermotor.

Menutup arahannya, Dirregident mengajak seluruh pemangku kepentingan—Polri, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja—untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan mengucapkan “Alhamdulillahirabbil’alamin”, Dirregident Korlantas Polri secara resmi menutup kegiatan Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional T.A. 2026 sebagai penanda berakhirnya rangkaian koordinasi nasional Samsat tahun ini.

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma’ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

Nasional

Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Juni 2025

News

Alam Mengingat, Kita yang Lupa

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

News

Pemprov Aceh Dorong Kemandirian Dayah Lewat Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

News

Ketua TP PKK Aceh Ziarah dan Bersilaturahmi di Seunudon

News

Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim

News

Belum Sebulan Menjabat Kapolsek KBJ, AKP Winarto Lakukan Aksi Tambal Jalan Bersama Personel