Home / Aceh Barat Daya / Pendidikan

Rabu, 22 April 2026 - 17:34 WIB

Gandeng Satlantas, SMPN 1 Blangpidie Larang Siswa Bawa Motor

mm Teuku Nizar

Pihak sekolah diabadikan bersama Kasatlantas Polres Abdya pasca penandatanganan surat himbauan larangan bawa motor ke sekolah bagi siswa. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Pihak sekolah diabadikan bersama Kasatlantas Polres Abdya pasca penandatanganan surat himbauan larangan bawa motor ke sekolah bagi siswa. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – SMP Negeri 1 Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh siswanya membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat himbauan resmi pihak sekolah bersama komite dan kepolisian setempat.

Surat bertanggal 20 April 2026 itu menyebutkan bahwa langkah tersebut untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menegakkan aturan perundang-undangan.

Sekolah merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat (1), yang mengharuskan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Kayee Aceh

Guru BIMPEM SMPN 1 Blangpidie, Putri Meliza, S.Pd, menyatakan bahwa sekolah melihat banyak siswa datang menggunakan sepeda motor meski belum memenuhi syarat usia dan administrasi.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan serta membentuk kesadaran hukum sejak dini,” ujar Putri Meliza.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 23 April 2026. Pihak sekolah akan melakukan pengawasan bersama orang tua dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya.

Harapannya sinergi ini mampu memastikan aturan berjalan efektif.

Dalam surat itu, sekolah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari pihak sekolah maupun kepolisian.

Baca Juga :  Pembentukan Polisi RW, Kapolres: Untuk Memecah Masalah Dengan Cepat

Kepala SMP Negeri 1 Blangpidie, Fengki Yuhadi, S.Pd., M.Pd, menegaskan pentingnya kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan tersebut.

“Kami ingin siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga taat aturan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Fengki.

Ketua Komite, M. Yasin, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat demi keselamatan siswa.

“Kami mengajak orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak agar tidak lagi membawa motor ke sekolah,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, AKP. T. Tasrizalsyah menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan.

Baca Juga :  Penutupan Turnamen PBSI Aceh, Safaruddin Mengapresiasi Masyarakat Abdya

Mereka menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebagai alternatif, sekolah menyarankan beberapa solusi transportasi bagi siswa.

Siswa dianjurkan menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini harapannya mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Aceh Barat Daya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Disdik Aceh Gelar Try Out UTBK-SNBT 2026, Diikuti Hampir 62 Ribu Siswa SMA/SMK

Pendidikan

Anggota DPRK Banda Aceh Saran Kampus Tes Urine Mahasiswa Baru

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Aceh Barat Daya

Jadi Sekjen Aspeksindo, Safaruddin Diharapkan Dorong Peluang

Pendidikan

Kuliah Umum “Kontribusi Al Washliyah dalam Penguatan Riset dan Produk Halal” Hadirkan Ketua Umum PB Al Jam’iyatul Washliyah di Banda Aceh

Aceh Timur

PJ Bupati Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Wartawan 

Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

Aceh Barat Daya

Mantan Wali Kota Subulussalam Meninggal, Wabup Abdya Sampaikan Belasungkawa