Home / Parlementaria

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

DPRK Banda Aceh Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dasar Regulasi LKPJ

Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Samsul Bahri Resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh, Gantikan Posisi Almarhum Herman

Ia menegaskan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.

Pembahasan di Komisi DPRK

Daniel menyampaikan bahwa dokumen LKPJ telah dibahas secara komprehensif melalui rapat kerja komisi-komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat masukan, pandangan, serta saran konstruktif.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti
Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja

Menurutnya, rekomendasi DPRK diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Daniel Abdul Wahab.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Mualem Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di DPRA, Aceh Kembali Raih Opini WTP

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Parlementaria

Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

Daerah

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Parlementaria

Banleg DPRA Harap LEPADSI Fokus Penguatan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

Internasional

Konflik Thailand Vs Kamboja, DPR Ingatkan Persaudaraan ASEAN

Keagamaan

Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Nasyid sebagai Media Dakwah dan Identitas Syariat

Parlementaria

DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025