Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.
Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500/03/Pansel/2026. Langkah tersebut diambil guna memberikan kesempatan lebih luas kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dalam seleksi ini, terdapat dua posisi penting yang dibuka, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, dengan ketentuan khusus Komisaris diutamakan berasal dari Aceh. Pelamar juga harus berpendidikan minimal Sarjana (S1).
Batas usia maksimal ditetapkan 60 tahun untuk Komisaris, sementara Direktur Utama berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat pendaftaran pertama.
Selain itu, calon pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun, baik dalam pengelolaan perseroan untuk Komisaris maupun pengalaman manajerial perusahaan bagi Direktur Utama.
Tak hanya itu, kemampuan membaca Al-Qur’an serta ketaatan menjalankan syariat Islam juga menjadi syarat penting dalam seleksi ini.
Untuk pendaftaran, berkas harus diserahkan langsung dalam bentuk hard-copy ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Kantor Bupati Aceh Utara lantai 3, Jalan Banda Aceh–Medan Km 295, Landeng, Lhoksukon.
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, terhitung sejak 28 April hingga 4 Mei 2026.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Mei 2026 melalui papan pengumuman sekretariat maupun situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Panitia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori












