Home / Hukrim

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:13 WIB

Di Aceh Utara, IRT dan Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

mm Syaiful Anshori

Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26), seorang pria, dan SF (31), seorang ibu rumah tangga berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26), seorang pria, dan SF (31), seorang ibu rumah tangga berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Aksi peredaran sabu di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, kembali digulung polisi. Dalam operasi malam yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, dua pelaku berhasil diringkus dari lokasi berbeda, Minggu (3/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26) dan SF (31), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan AZ, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kaleng kotak rokok di saku celananya.

Baca Juga :  Pembangunan Huntap lancar, Hadirkan Harapan Baru untuk Warga terdampak banjir di Aceh Utara

Barang bukti narkotika itu memiliki berat bruto mencapai 3,29 gram. Polisi menduga sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Cot Girek dan sekitarnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AZ.

Baca Juga :  Aceh Dikepung KPK

“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).

Usai mendapat pengakuan dari AZ, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SF di rumahnya. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Tiga Spesialis Pembobol Toko Grosir di Aceh Ditangkap di Gerbang Tol Kisaran

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut. Kasus ini menjadi bukti bahwa narkoba terus mengancam berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ibu rumah tangga.***

Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Hukrim

Kejagung Periksa Empat saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukrim

Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

Hukrim

Sekum KONI Banda Aceh Desak Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri Julius Diusut Tuntas

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Daerah

Dugaan Penyimpangan Proyek Genset 10 Puskesmas di Singkil, Ini Kata Kejati Aceh

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog