Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 9 September 2022 - 22:40 WIB

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Aceh Besar – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten setempat, Jumat  09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolri Serahkan Penghargaan Kepada 2.850 Personel

Kasi Intelijen, Deddy menyebutkan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.

Baca Juga :  Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Syariah Lakukan Edukasi dan Inklusi Keuangan Pada SD Negeri 24 Banda Aceh

“Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Terang Deddy

Deddy melanjutkan, sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Baca Juga :  Dihadiri Bupati Aceh Barat, Kepala BPIP Resmikan Perpustakaan dan Klinik Pancasila di Lapas

“Semoga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh”. Tutup Deddy.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Meriahkan 77 Tahun Kemerdekaan, Gampong Lheue Blang Adakan 17 Macam Perlombaan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan dan Pengembangan Adat

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Agen Chip Domino

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Aceh Besar

Polisi Subulussalam Bantu Warga yang RumahnyaTerbakar, Kapolda Aceh: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdiannya

Aceh Besar

Atas Nama Pj Bupati, Asisten I Buka Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Aceh Besar 2023 

Hukrim

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu