Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 9 September 2022 - 22:40 WIB

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten setempat, Jumat  09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  YARA Perwakilan Abdya Resmi Laporkan Ketua KIP Ke DKPP

Kasi Intelijen, Deddy menyebutkan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.

Baca Juga :  Kadis Kominsa Simeulue lakukan Pertemuan Dengan GM PT. TELKOM Wistel Aceh

“Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Terang Deddy

Deddy melanjutkan, sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Baca Juga :  Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus Korupsi Proyek Satelit

“Semoga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh”. Tutup Deddy.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Raih WTP ke-10 dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh

Aceh Besar

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forkopimcam Darul Kamal Ziarah dan Berdoa Bersama 

Hukrim

Lecehkan Anak dibawah Umur, Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi

Aceh Besar

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Aceh Besar

Hadiri Pelantikan PPK, Pj Bupati Aceh Besar Tegaskan Agar Bekerja Sesuai Kode Etik

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Apel Gelaran Operasi Zebra Seulawah 2023