Home / Aceh Jaya / Hukrim

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:47 WIB

Satreskrim Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Penipuan Emas Palsu

mm Redaksi

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa.

Aceh Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas palsu yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika, S.H dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi serta diback up Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pada jumat 22 Mei 2026 malam sekitar pukul 00.30 WIB,” kata IPTU Julian dalam pesan pers yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Tak Ajukan APBG Tahap I, Satu Keuchik di Aceh Jaya Diberhentikan

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB saat pelaku mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan tujuan menjual perhiasan berupa cincin dan gelang emas.

Setelah dilakukan pengecekan keaslian emas oleh pemilik toko, kemudian dilakukan transaksi pembayaran senilai Rp67,2 juta.

Baca Juga :  Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

“Setelah pelaku pergi, korban memotong dan melebur emas tersebut dan diketahui emas itu bercampur dengan perak,” ujarnya.

Mengetahui emas tersebut bukan emas murni seluruhnya, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Jaya.

“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan cek TKP, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku,” jelas IPTU Julian.

Ia menyebutkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Menurut IPTU Julian, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Lepas Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Hukrim

Sinergi Polri dan Perangkat Desa Cot Trieng: Selesaikan Sengketa Tanah Lewat RJ Sesuai Semangat KUHP Nasional