Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Tak Ajukan APBG Tahap I, Satu Keuchik di Aceh Jaya Diberhentikan

mm Redaksi

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Foto: Dok. Istimewa

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Foto: Dok. Istimewa

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) memberhentikan satu Keuchik karena dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan gampong secara optimal.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah hingga 18 Mei 2026, gampong yang dipimpin Keuchik tersebut menjadi satu-satunya dari total 172 gampong di Aceh Jaya yang belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I.

“Dari total 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya, hanya satu gampong ini yang sama sekali belum mengajukan dokumen APBG tahap pertama. Atas dasar itu, kami menilai Keuchik yang bersangkutan sudah tidak sanggup bekerja lagi,” kata Dahrial dalam keterangan resmi yang diterima awak media NOA.co.id, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  PJ Bunda Paud Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda Paud Sekecamatan Johan Pahlawan

Menurutnya, langkah pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bahkan, kata dia, DPMPKB telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada Keuchik bersangkutan, namun tidak ada respons maupun perkembangan terkait pengajuan APBG.

Baca Juga :  Bustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2023 Dalam Sidang Paripurna DPRA

Dahrial menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBG berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat di tingkat gampong. Sebab, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar pemerintahan desa.

“Dana APBG sangat krusial untuk pembayaran insentif aparatur gampong, imum masjid atau meunasah, teungku seumeubeut, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga operasional desa lainnya. Jika anggaran tertahan, maka hak-hak masyarakat ikut terhambat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi itu semakin memprihatinkan karena masyarakat akan segera menghadapi Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat tingginya inflasi di Aceh Jaya.

Baca Juga :  Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

“Di tengah tekanan ekonomi saat ini, masyarakat sangat membutuhkan kepastian insentif dan perputaran uang di desa. Sangat disayangkan jika ketidaksanggupan oknum aparatur justru mengorbankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Dahrial menegaskan, langkah tegas tersebut diambil demi menjaga pelayanan publik di tingkat gampong tetap berjalan dengan baik.

Pemkab Aceh Jaya juga mengimbau seluruh pemerintah gampong agar menjaga disiplin administrasi dan ketepatan waktu dalam pengajuan APBG, sehingga program pembangunan dan penyaluran hak masyarakat tidak mengalami kendala.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Nasional

Aceh Nihil, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural

Aceh Barat

Disdukcapil Aceh Barat Gelar FGD untuk Perkuat Penataan Penduduk Non Permanen

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Prodi Magister STISNU Aceh di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Maritim dalam Forum IOJI 2025

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Selidiki Peristiwa di Sampoiniet yang mengakibatkan seorang meninggal dunia

Internasional

Menko Polhukam : Pentingnya Kerja Sama Komprehensif Untuk Berantas TPPO di Asia Tenggara

Pemerintah

Ketua TP PKK Aceh Serahkan Rumah Bantuan DWP untuk Nek Salamah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Majelis Taklim Perdana 2026, Wajib bagi ASN dan Terbuka untuk Umum