Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 11 April 2022 - 16:38 WIB

Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

REDAKSI

BANDA ACEH – Salah satu saksi yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 berinisial DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, Rabu, 30 Maret lalu.

Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Baca Juga :  Terima Plakat dan Piagam WTP, H. Ramli MS Sebut Itu Kehormatan Bagi Kabupaten Aceh Barat

“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 11 April 2022.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Selatan Gelar Kenduri Raya di Banda Aceh

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

Baca Juga :  Setelah di Evaluasi Ombudsman, Ini Komitmen Kapolres Agara

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

Hukrim

Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi