Home / Advetorial / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55 WIB

Banda Aceh Tata PKL untuk Perkuat Perdagangan Tertib, Pedagang di Zona Merah Disiapkan Relokasi

mm Redaksi

Pemko Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat membahas penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di ruang rapat Sekda Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Pemko Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat membahas penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di ruang rapat Sekda Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memperkuat penataan sektor perdagangan informal melalui kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, sekaligus mengurangi penggunaan ruang publik dan badan jalan yang selama ini kerap mengganggu mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pemerintah telah menyusun peta lokasi usaha PKL berdasarkan tiga kategori kawasan, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Penataan tersebut menjadi dasar pengelolaan aktivitas perdagangan kaki lima agar lebih teratur dan memiliki kepastian lokasi usaha.

Baca Juga :  Sambut Iduladha, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Ribu per Kilogram

“Penataan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, tetapi menciptakan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik,” kata Bukhari.

Pemerintah Kota Banda Aceh merelokasi PKL di Jalan Tgk Chik Pante Kulu ke Lantai 3 Pasar Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Menurutnya, kawasan zona hijau dapat digunakan PKL untuk berjualan sepanjang waktu dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban. Sementara zona kuning hanya diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan pada jam tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun zona merah merupakan kawasan yang tidak boleh digunakan untuk berjualan karena berkaitan dengan kepentingan lalu lintas, keselamatan, dan fungsi ruang publik.

Bukhari menjelaskan, keberadaan PKL memiliki kontribusi penting terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun tanpa penataan yang jelas, aktivitas perdagangan berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan, penumpukan sampah, hingga terganggunya akses masyarakat ke fasilitas umum.

Baca Juga :  SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Banda Aceh, Anggota Kini Capai 34 Perusahaan Pers

Karena itu, pemerintah telah melakukan pendataan dan pemetaan lokasi PKL sebagai dasar penyusunan kebijakan relokasi bagi pedagang yang masih berjualan di kawasan terlarang. Relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif agar aktivitas usaha tetap berjalan.

“Kami sudah melakukan pendataan jumlah pedagang di setiap titik. Penataan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan sosialisasi sehingga pedagang tetap memiliki ruang untuk berusaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Wanita di Jembatan Pante Pirak, Patroli Malam Diperketat

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, Faisal, mengatakan implementasi zonasi PKL merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan lokasi usaha yang lebih tertata, pemerintah berharap aktivitas ekonomi rakyat dapat berkembang tanpa mengorbankan ketertiban kota.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati pemasangan papan informasi zonasi di berbagai lokasi serta sosialisasi kepada para pedagang. Langkah itu diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus mendukung wajah perdagangan Kota Banda Aceh yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun konsumen. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Alue Naga

Pemko Banda Aceh

Disnaker Banda Aceh Perkuat Hubungan Industrial Lewat Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Ikut Kirab Tarhib Ramadan 1447 H Bersama Wali Kota

Advetorial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Canangkan Gampong Kopelma Darussalam sebagai Gampong Peduli ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria)

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Raih Anugerah Srikandi Indonesia 2025 Kategori Penggerak Pendidikan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal Tutup Peukan QRIS Ramadhan 2026, Ekonomi Pasar Atjeh Kian Bergeliat

Kesehatan

Kemenkes RI Lakukan Supervisi dan Pendampingan Program Integrasi Layanan Primer di Banda Aceh