Aceh Barat Daya – Praktik modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi semakin marak di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Penggunaan kombinasi huruf dan angka yang diubah, ukuran yang tidak standar, hingga penambahan tulisan tertentu pada pelat kendaraan dapat mengganggu identifikasi kendaraan dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Aceh Barat Daya, Agus Sulistianto, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang penerbitannya oleh kepolisian dan harus sesuai standar.
Karena itu, setiap bentuk perubahan terhadap ukuran, warna, jenis huruf, maupun penambahan tulisan tertentu tidak ada pembenaran.
“Pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi kendaraan bermotor. Pengguna jalan wajib memasang tanda nomor kendaraan sesuai spesifikasi yang telah ada penetapannya. Kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai aturan,” kata AKBP Agus Sulistianto.
Ia menjelaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak standar dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat kerja petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Belakangan ini, petugas menemukan berbagai bentuk modifikasi pelat nomor kendaraan.
Modifikasi mengubah bentuk huruf, memperkecil ukuran angka, menambahkan nama atau tulisan tertentu.
Hingga menggunakan pelat nomor bergaya khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dan sesuai spesifikasi.
Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perubahan terhadap pelat nomor kendaraan. Gunakan pelat nomor resmi sehingga identitas kendaraan dapat terbaca dengan jelas,” ujarnya.
Polres Aceh Barat Daya juga akan meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik.
Pengawasan ini guna menekan pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diminta segera mengganti pelat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi.
Hal itu gna menghindari sanksi tilang maupun tindakan hukum lainnya.
Kepolisian mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menjadi kewajiban hukum.
Tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















