Home / Parlementaria

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

DPRA Minta Hasil Evaluasi LKPJ 2025 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemerintah Aceh

mm Redaksi

Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa

Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 harus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun-tahun mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 yang mengagendakan penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2025 sekaligus penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh, pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forkopimda, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Ingatkan Kiprah Jusuf Kalla Jaga Komitmen Damai Aceh

Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disusun dewan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah.

Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk mengukur capaian program pemerintah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih memerlukan pembenahan.

Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Beri Rekomendasi Tegas: Audit Day Care Ilegal, Sertifikasi Pengasuh, dan Sanksi Kekerasan Anak

Pimpinan DPRA menyebut selama Masa Persidangan I, dewan telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

DPRA berharap rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Aceh agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Parlementaria

Pansus DPR Aceh Tinjau Kondisi Infrastruktur di Dapil 1

Parlementaria

Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Parlementaria

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Daerah

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Wali Kota dan Forkopimda

Parlementaria

Ketua DPRA Minta Semua Pihak Satu Suara Kawal Revisi UUPA

Parlementaria

TAPA Resmi Serahkan KUA-PPAS APBA 2027, Tahapan Pembahasan Anggaran Aceh Dimulai