Home / Aceh Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:27 WIB

YARA Nilai Manajemen Pemkab Aceh Besar Bermasalah, DPRK Diminta Segera Bertindak

mm Redaksi

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA. Foto: Dok. Istimewa

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA. Foto: Dok. Istimewa

‎Aceh Besar – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menilai tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar sedang menghadapi persoalan serius.

‎Penilaian itu didasarkan pada mundurnya sejumlah pejabat strategis dalam waktu berdekatan serta dua kali diperpanjangnya Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama karena minimnya pendaftar.

‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, di Lambaro, Rabu (1/7/2026), mengatakan kondisi tersebut merupakan sinyal yang patut dievaluasi secara menyeluruh.

‎”Pengunduran diri pejabat secara beruntun beberapa waktu yang lalu adalah alarm bagi birokrasi. Ini mengindikasikan adanya persoalan dalam manajemen pemerintahan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

‎YARA mencatat Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar mengundurkan diri pada 11 Mei 2026, disusul Kepala Badan Kesbangpol pada 18 Mei 2026.

‎Selain itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga dikabarkan sempat mengajukan pengunduran diri sebelum posisinya diganti.

‎Menurut Muhammad Nur, fakta bahwa seleksi JPT harus dua kali diperpanjang karena sepi peminat semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi.

‎”Jangan sampai independensi jabatan terganggu akibat intervensi pihak yang tidak berkepentingan. Seleksi harus murni berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan titipan,” ujarnya.

‎YARA juga mendesak DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil kepala daerah dan pihak terkait untuk menjelaskan penyebab rentetan pengunduran diri pejabat serta kondisi birokrasi yang berkembang.

‎”DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi agar kepercayaan terhadap pemerintahan tetap terjaga,” kata Muhammad Nur.

‎Ia mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak segera dibenahi, dampaknya bukan hanya pada stabilitas birokrasi, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Besar Lepas 27 Peserta Pawai Takbir Keliling

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kalapas IIB Jantho Adalan Pelatihan Menembak Bagi Petugas

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Hadiri Pengukuhan Bunda Literasi Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala OPD Ikuti Zoom Meeting Rakornas P2DD Tahun 2024

Aceh Besar

Pemerintah Kecamatan Seulimuem Gelar Pra Musrenbang RKPD Tahun 2025

Aceh Besar

BPBD Salurkan 17 Liter Air Bersih ke 5 Gampong di Lhoknga Aceh Besar 

Aceh Besar

Naisabur (JZ01 BS) Lantik David Effendi (JZ01 BOS) Sebagai Ketua RAPI Lokal Peukan Bada

Aceh Besar

Imam Munandar, S.TP: Pengangkatan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar Sesuai Undang Undang

Aceh Besar

Pengukuhan Imum Syiek Abu Indrapuri Dipersoalkan, Tokoh Masyarakat Nilai SK Bupati Cacat Prosedur