Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Dalam operasi di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kamis dini hari, (2/7/2026), polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti berupa pupuk dan BBM bersubsidi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal kepada awak media mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Dari tiga orang yang diamankan, yakni I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28), penyidik menetapkan I.A. sebagai tersangka. Ia ditahan setelah penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga pupuk bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah. Sementara Z.W. dan M.A. masih berstatus sebagai saksi.
Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit truk Canter bak besi berwarna kuning tanpa pelat nomor, 56 karung pupuk urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar, 10 jeriken kosong, serta satu unit telepon seluler.
Menurut Rizal, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan patroli. Polisi menemukan sebuah truk yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM bersubsidi. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas mengamankan pengemudi beserta muatannya ke Polres Nagan Raya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul pupuk dan BBM bersubsidi tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal dan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita














