Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 14:38 WIB

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Redaksi

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Daerah

Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Daerah

Pj Gubernur Aceh Raih Top Pembina BUMD Awards 

Daerah

Excellent!, Pelatih Soft Tenis Kaltim Apresiasi Layanan BSI Aceh Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Ketika bersama Kabid Statistik, Hary untuk klarifikasi iklan.(Iskandar Zulkarnaen/NOA.CO.ID)

Daerah

Klarifikasi Iklan Advetorial Kominfo Nganjuk, Sesuai Standar dan Kode Etik Periklanan Pada Umumnya