Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 14:38 WIB

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

REDAKSI

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Aceh Timur

Tim Sepak Takraw Putra Aceh Timur Raih Emas Di Ajang Popda

Daerah

Dahlan Iskan Ajak Karyawan PT PEMA “Memindahkan Ufuk”

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Minta ISBI Aceh Merumuskan Kebudayaan dalam Keseharian

Daerah

Pj Bupati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Sekda Sulaimi Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali