Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:06 WIB

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

FARID ISMULLAH

Tim KBRI Phnom Penh berkunjung ke Pusat Detensi Polisi di Sihanoukville dalam rangka memantau perkembangan penanganan kasus, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh/Kemlu RI).

Tim KBRI Phnom Penh berkunjung ke Pusat Detensi Polisi di Sihanoukville dalam rangka memantau perkembangan penanganan kasus, Kamis (8/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh/Kemlu RI).

Sihanoukville – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melakukan kunjungan ke Pusat Detensi Polisi di Kota Sihanoukville, Provinsi Preah Sihanouk, Kamboja (berjarak 215 km dari Ibu Kota Phnom Penh) dalam rangka merangkum perkembangan penanganan kasus 21 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang tengah menjalani proses repatriasi/deportasi dari Kamboja, Kamis (8/5).

Dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Detensi Polisi Sihanoukville, KBRI menegaskan tentang perlunya untuk pastikan perlindungan hak-hak WNI serta percepatan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

“KBRI Phnom Penh selalu menghormati proses hukum otoritas Kamboja atas penanganan kasus warga asing yang bermasalah, namun demikian kami selalu mengharapkan agar WNI selalu dilindungi hak-hak dasarnya dan dapat dipercepat proses kepulangannya oleh Otoritas Kamboja, termasuk Kepolisian dan Imigrasi” Kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, Jumat 9 Mei 2025.

Baca Juga :  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Sebelumnya, ke-21 WNI tersebut diamankan oleh Kepolisian Kamboja, berdasarkan laporan dari KBRI Phnom Penh, dari beberapa “perusahaan” yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal penipuan online / scam online di wilayah Provinsi Preah
Sihanouk.

“Perwakilan KBRI berkesempatan meninjau langsung kondisi para WNI yang berada di detensi. Seluruhnya dalam keadaan sehat dan aman. KBRI turut menyerahkan bantuan logistik kepada para WNI sebagai bentuk kepedulian dan dukungan selama menunggu proses repatriasi/deportasi. KBRI Phnom Penh akan terus memberikan pendampingan penuh kepada para WNI yang bermasalah di berbagai wilayah Kamboja agar proses repatriasi dapat berjalan dengan cepat, aman, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

Memanfaatkan kesempatan berada di kota Sihanoukville, pihak KBRI juga mengunjungi shelter Ministry of Social Affairs, Veterans and Youth Rehabilitation Sihanoukville untuk menemui seorang WNI, yang mengalami gangguan kejiwaan.

Kasus WNI yang bernama AW dan berasal dari Sulawesi Utara ini dilaporkan oleh pihak berwenang Kamboja kepada KBRI Phnom Penh pada tanggal 25 April 2025. Kasus AW sempat menjadi perhatian di berbagai platform media sosial di tanah air.

Baca Juga :  179 WNI/PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

“Setelah memastikan kondisi psikologis AW yang relatif stabil, KBRI memfasilitasi pemindahan AW ke Phnom Penh untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan medis Sebagai bagian dari proses pra-repatriasi. KBRI Phnom Penh juga akan memfasilitasi proses pemulangan AW ke Indonesia,” Terang Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto.

Hotline Pelindungan WNI: +855 12 813 282

Hotline Kekonsuleran: +855 61 844 661)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Hukrim

Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

Aceh Besar

Samurai Fest 2025 Resmi Ditutup, Pemkab Aceh Besar Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Pastikan ODGJ Bebas Pasung

Aceh Barat

Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 tingkat Kabupaten Aceh Barat berlangsung Khidmat

Hukrim

Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Bertemu Menpora Lapor Kesiapan Aceh Jelang Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut