Sihanoukville – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melakukan kunjungan ke Pusat Detensi Polisi di Kota Sihanoukville, Provinsi Preah Sihanouk, Kamboja (berjarak 215 km dari Ibu Kota Phnom Penh) dalam rangka merangkum perkembangan penanganan kasus 21 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang tengah menjalani proses repatriasi/deportasi dari Kamboja, Kamis (8/5).
Dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Detensi Polisi Sihanoukville, KBRI menegaskan tentang perlunya untuk pastikan perlindungan hak-hak WNI serta percepatan proses pemulangan mereka ke Indonesia.
“KBRI Phnom Penh selalu menghormati proses hukum otoritas Kamboja atas penanganan kasus warga asing yang bermasalah, namun demikian kami selalu mengharapkan agar WNI selalu dilindungi hak-hak dasarnya dan dapat dipercepat proses kepulangannya oleh Otoritas Kamboja, termasuk Kepolisian dan Imigrasi” Kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, Jumat 9 Mei 2025.
Sebelumnya, ke-21 WNI tersebut diamankan oleh Kepolisian Kamboja, berdasarkan laporan dari KBRI Phnom Penh, dari beberapa “perusahaan” yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal penipuan online / scam online di wilayah Provinsi Preah
Sihanouk.
“Perwakilan KBRI berkesempatan meninjau langsung kondisi para WNI yang berada di detensi. Seluruhnya dalam keadaan sehat dan aman. KBRI turut menyerahkan bantuan logistik kepada para WNI sebagai bentuk kepedulian dan dukungan selama menunggu proses repatriasi/deportasi. KBRI Phnom Penh akan terus memberikan pendampingan penuh kepada para WNI yang bermasalah di berbagai wilayah Kamboja agar proses repatriasi dapat berjalan dengan cepat, aman, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Memanfaatkan kesempatan berada di kota Sihanoukville, pihak KBRI juga mengunjungi shelter Ministry of Social Affairs, Veterans and Youth Rehabilitation Sihanoukville untuk menemui seorang WNI, yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus WNI yang bernama AW dan berasal dari Sulawesi Utara ini dilaporkan oleh pihak berwenang Kamboja kepada KBRI Phnom Penh pada tanggal 25 April 2025. Kasus AW sempat menjadi perhatian di berbagai platform media sosial di tanah air.
“Setelah memastikan kondisi psikologis AW yang relatif stabil, KBRI memfasilitasi pemindahan AW ke Phnom Penh untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan medis Sebagai bagian dari proses pra-repatriasi. KBRI Phnom Penh juga akan memfasilitasi proses pemulangan AW ke Indonesia,” Terang Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto.
Hotline Pelindungan WNI: +855 12 813 282
Hotline Kekonsuleran: +855 61 844 661)
Editor: Amiruddin. MK