Home / Parlementaria

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Banggar DPRK Banda Aceh Desak Penertiban Bangunan Langgar GSB dan Baliho di Badan Jalan

mm Redaksi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha maupun toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  KPT Kunjungi Ketua DPRA

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.

Dalam penyampaiannya, Banggar menilai keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat kurang tertata sehingga perlu dilakukan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Serahkan Becak Motor kepada Warga Penyintas Stroke di Lampriet

Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Banggar turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase terhubung dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyoroti keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas terkait diminta segera menyusun langkah penataan terhadap infrastruktur tersebut.

Selain itu, Banggar meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Parlementaria

DPRA Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur di Pidie dan Pidie Jaya

Parlementaria

Komisi I DPRA Audiensi dengan SMSI Aceh, Bahas Sinergi Media dan Legislasi

Aceh Barat Daya

Irfannusir Resmi Buka Turnamen Bola Voli Barat-Selatan (Barsela) Cup I

Daerah

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2025