Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha maupun toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.
Dalam penyampaiannya, Banggar menilai keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat kurang tertata sehingga perlu dilakukan penegakan aturan secara konsisten.
“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.
Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Banggar turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase terhubung dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyoroti keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas terkait diminta segera menyusun langkah penataan terhadap infrastruktur tersebut.
Selain itu, Banggar meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Editor: Amiruddin. MK













