Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi yang berakhir pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh gubernur pada 23 Juli 2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan terkait pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Dek Fadh menyampaikan optimisme bahwa proses pemulihan Aceh akan berjalan baik. Hal itu didukung dengan tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga saat ini,” ujar Dek Fadh.
Ia juga memaparkan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 mengakibatkan ditetapkannya Status Tanggap Darurat sejak 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.
Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Penanganan bencana dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen, sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur lainnya masih membutuhkan percepatan.
Dek Fadh menegaskan, masuknya Aceh ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas kesiapan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota memasuki fase tersebut apabila kondisinya belum memungkinkan.
“Kondisi setiap daerah berbeda-beda. Yang belum siap jangan dipaksakan,” ujar Tito.
Terkait alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp58,9 triliun, Tito juga menegaskan pentingnya transparansi kepada masyarakat.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus mengetahui bahwa seluruh anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegasnya.
Editor: Amiruddin. MK











