Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (2/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA.
Dalam penyerahan itu, Syakir didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murthala, M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dr. Zulkifli, M.Si., serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
Dokumen KUA-PPAS diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Khudri, S.Ag., M.A., di ruang kerja Ketua DPRA, Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Melalui pembahasan KUA-PPAS, Pemerintah Aceh dan DPRA akan menyusun arah kebijakan anggaran serta menetapkan prioritas program pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027.
Editor: Amiruddin. MK











