Banda Aceh – Angka perceraian di Kota Banda Aceh menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, mencerminkan masih besarnya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga berbagai persoalan sosial dalam kehidupan rumah tangga.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, yang menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari seluruh gampong di Kecamatan Kuta Alam. Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M.
Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai persoalan moral dan sosial yang memengaruhi ketahanan keluarga di Banda Aceh, sekaligus pentingnya implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2021 sebagai instrumen perlindungan keluarga.
Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, jumlah perkara perceraian terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 375 kasus, terdiri dari 283 cerai gugat dan 92 cerai talak.
Pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 404 kasus, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.
Sementara hingga Juni 2026, perkara perceraian telah mencapai 221 kasus, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.
Menanggapi kondisi tersebut, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian yang dinilai tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap masa depan anak serta ketahanan sosial masyarakat.
“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” ujar Farid.
Ia menilai Qanun Nomor 5 Tahun 2021 perlu diperkuat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasinya lebih efektif di lapangan.
Menurutnya, tanpa aturan turunan, pelaksanaan qanun berpotensi hanya berhenti pada tataran normatif dan sulit diterapkan secara optimal.
Farid juga menegaskan komitmen DPRK Banda Aceh untuk terus mengawal kebijakan yang mendukung penguatan institusi keluarga melalui sinergi antara pemerintah daerah, ulama, tokoh masyarakat, serta lembaga sosial.
“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengungkapkan berbagai persoalan rumah tangga yang selama ini ditangani instansinya.
Menurut Tiara, banyak kasus bermula dari lemahnya komunikasi antara pasangan, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ujarnya.
Ia berharap perempuan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan keluarga. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas P3AP2KB siap memberikan layanan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” kata Tiara.
Salah seorang peserta, Maidar dari Gampong Laksana, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru melalui sosialisasi tersebut.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis sesuai nilai-nilai Islam dan ketentuan qanun.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” ujar Maidar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, SE, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, SE., M.Si, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra, SHI.
Editor: Amiruddin. MK











