Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Gubernur Mualem Dorong Penguatan Tata Kelola Hutan Aceh, Dapat Dana REDD+ Rp27 Miliar

mm Redaksi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, mewakili Gubernur Aceh bersama Staf Khusus Gubernur Aceh menghadiri Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ for Results Periode 2014-2016 GCF Output 2 Kategori Pemanfaatan II yang turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Dr.(H.C) H. Zulkifli Hasan, SE, MM, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, MA, Ph.D, dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Drs. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si, di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, mewakili Gubernur Aceh bersama Staf Khusus Gubernur Aceh menghadiri Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ for Results Periode 2014-2016 GCF Output 2 Kategori Pemanfaatan II yang turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Dr.(H.C) H. Zulkifli Hasan, SE, MM, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, MA, Ph.D, dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Drs. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si, di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendorong penguatan perlindungan dan tata kelola hutan Aceh setelah provinsi tersebut mendapat apresiasi dunia atas capaian pengelolaan hutan dan memperoleh dukungan pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem.

Penguatan tata kelola hutan tersebut memasuki fase baru setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam skema tersebut, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar yang merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Pendanaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Baca Juga :  Dishub Aceh Gandeng Tim Peneliti USK Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas

Pemerintah Aceh menyambut baik dukungan tersebut dan menilai pendanaan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjaga kelestarian hutan Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan, dana tersebut harus diterjemahkan menjadi program konkret yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Implementasi program juga diarahkan agar selaras dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama dalam pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Pemerintah Aceh selanjutnya mendorong pelaksanaan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut akan membahas rencana kerja, lokasi program, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan hingga pembagian peran.

Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.

Tim tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah bersama para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.

Baca Juga :  Gas Andaman Ditemukan, Usman Lamreung Minta Aceh Jangan Kembali Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Pemerintah Aceh menegaskan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam menjaga hutan Aceh diharapkan ikut berperan.

“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder. PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” kata Robby Izra.

Pemerintah Aceh berharap dukungan pendanaan RBP REDD+ tersebut tidak berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan, tetapi menjadi momentum untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, memperkuat upaya penurunan emisi, melindungi hutan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Mualem Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di DPRA, Aceh Kembali Raih Opini WTP

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Siap Dukung Program Kerja MUNA 

Pemerintah Aceh

TC Tahap III Kafilah Aceh MTQ Nasional XXXI Makin Matang, Target Masuk 10 Besar

Pemerintah Aceh

Mualem Buka Aceh Perkusi 2025

Aceh Barat

Hashim Djodjohadikusumo Resmikan Pabrik Karet di Aceh Barat, Tarmizi: Membantu Membuka Lapangan Kerja

Parlementaria

TAPA Resmi Serahkan KUA-PPAS APBA 2027, Tahapan Pembahasan Anggaran Aceh Dimulai

News

Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

News

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris