Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Wagub Aceh Soroti Kendaraan Berpelat Luar Aceh, Samsat Diminta Jadi Contoh

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.1.3/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan, di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.1.3/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan, di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah, salah satunya dengan memastikan kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL.

Hal tersebut disampaikan Fadhlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Fadhlullah mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Sekda Aceh Buka Raker KAGAMA 2026 di Banda Aceh, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan

Menurutnya, persoalan administrasi yang sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan sehingga potensi penerimaan daerah tidak dapat digarap secara maksimal.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Fadhlullah menegaskan, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, penggunaan pelat BL juga berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Bahas Investasi di Sektor Kesehatan dengan Investor Malaysia

Wagub kemudian meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat untuk taat administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam 

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui BPKA tersebut diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Mualem Salurkan Bantuan Darurat ke Daerah Terisolasi via Udara

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Pemerintah Aceh

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat

Pemerintah Aceh

2 Dekade Perdamaian Aceh, Gubernur Mualem: Masa Perdamaian Terpanjang di Dunia

Pemerintah Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Latih 221 PPPK Paruh Waktu Kuasai e-Kinerja untuk Penilaian Kinerja ASN

Pemerintah Aceh

KONI Aceh Temui Sekda, Bahas Anggaran 2026 dan Target 10 Besar PON 2028

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Pemerintah Aceh

Armiyadi: Kontribusi Perusahaan untuk Bencana Alam Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Amanat Undang-Undang