Aceh Barat Daya — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meneruskan imbauan Dinas Syariat Islam (DSI) terkait pelaksanaan syariat Islam kepada para pedagang di daerah tersebut.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi menyebutkan, Imbauan itu mengacu pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Khususnya, Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
Serta Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Abdya.
“Dalam imbauan tersebut, DSI meminta seluruh pedagang menghentikan aktivitas jual beli ketika azan berkumandang pada waktu salat lima waktu, yakni Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya,” katanya, Rabu (19/8/2026).
Selain itu, kata Hamdi, DSI dan Satpol PP WH Abdya juga mengajak masyarakat segera menuju masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan salat berjamaah setelah azan berkumandang.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Muhammad Rasyid, S.Ag., M.M., dalam himbauan tersebut menyampaikan imbauan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tengah aktivitas masyarakat.
“Mari kita tunaikan kewajiban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan penyejuk hati di tengah kesibukan,” demikian isi imbauan kepada masyarakat.
Selain mengatur aktivitas perdagangan saat waktu salat tiba, DSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penegakan syariat Islam dan menyukseskan program Peukong Agama.
Pemerintah Kabupaten Abdya berharap pelaksanaan imbauan tersebut tumbuh dari kesadaran masyarakat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Mari kita bersama-sama mendukung penegakan Syariat Islam dan menyukseskan program Peukong Agama,” demikian bunyi imbauan tersebut.
DSI menerbitkan surat imbauan itu di Blangpidie pada 5 Agustus 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para pedagang dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dapat dipahami.
Dan pelaksananya dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

























