Banda Aceh – Aceh memiliki sejumlah modal ekonomi untuk menarik investasi, mulai dari kekayaan sumber daya alam, posisi geografis yang strategis, hingga status otonomi khusus. Namun, berbagai potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong masuknya investasi karena masih adanya persoalan kepastian hukum, regulasi, infrastruktur, dan iklim usaha.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Publik bertema “Membangun Daya Saing dan Iklim Investasi Aceh di Era Perdamaian Berkelanjutan” yang digelar Aceh Cakrawala Institute (ACI) di VIP Room Gunongan Kopi, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Guru Besar Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Rustam Effendi, Anggota Komisi IV DPR Aceh Khalid, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, serta Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi TAF Haikal.
Guru Besar Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Rustam Effendi mengatakan persoalan utama investasi Aceh bukan terletak pada minimnya potensi ekonomi. Menurutnya, investor telah melihat besarnya sumber daya dan posisi strategis Aceh, tetapi masih membutuhkan rasa aman dan kepercayaan untuk menanamkan modal.
Ia menilai kepastian hukum dan perizinan yang jelas menjadi faktor penting dalam membangun keyakinan investor.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Aceh Khalid menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur dan harmonisasi regulasi. Menurutnya, pemberian insentif kepada investor tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan infrastruktur yang memadai serta aturan yang memberikan kepastian.
Khalid juga mengingatkan agar qanun yang disusun Pemerintah Aceh tidak saling tumpang tindih dan tetap selaras dengan regulasi nasional di bidang investasi.
Dari sisi pemerintah pusat, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menilai Aceh perlu menawarkan potensi ekonominya secara lebih konkret kepada calon investor.
Menurutnya, Aceh tidak cukup hanya mempromosikan potensi sumber daya alam secara umum, tetapi perlu menyusun tawaran investasi yang spesifik, terukur, dan memberikan gambaran jelas mengenai peluang maupun keuntungan yang dapat diperoleh investor.
Ia juga menyoroti sektor minyak dan gas. Menurutnya, proses negosiasi dengan perusahaan migas harus mempertimbangkan karakter dan skala masing-masing perusahaan serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi TAF Haikal menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif dari perspektif pelaku bisnis.
Menurutnya, kebijakan investasi perlu melihat pengalaman pengusaha di lapangan sehingga berbagai aturan dan pelayanan yang diterapkan pemerintah benar-benar memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Dari berbagai pandangan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dinilai penting untuk meningkatkan daya saing investasi Aceh. Di antaranya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi, peningkatan kepastian hukum dan perizinan, penyusunan paket investasi yang konkret, serta perbaikan iklim usaha.
Selain itu, pembangunan infrastruktur strategis juga dinilai membutuhkan kolaborasi pembiayaan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan sektor swasta, termasuk melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penguatan investasi di Aceh diharapkan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah komoditas lokal, serta pengembangan energi berkelanjutan.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa investasi bukan sekadar persoalan besarnya potensi ekonomi Aceh. Kepercayaan investor perlu dibangun melalui kepastian hukum, regulasi yang konsisten, infrastruktur yang siap, serta tawaran investasi yang jelas dan terukur.
Dengan iklim investasi yang semakin kondusif, potensi ekonomi Aceh diharapkan dapat dikonversi menjadi kegiatan usaha produktif yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat di tengah keberlanjutan perdamaian Aceh.
Editor: Amiruddin. MK

























