Home / Parlementaria

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:40 WIB

DPRA Setujui Tiga Raqan Usul Inisiatif 2026, Fokus Syariat Islam, Pertambangan, dan Generasi Aceh

mm Redaksi

Pimpinan dan anggota DPRA mengikuti rapat paripurna persetujuan tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA yang mengatur bidang pendidikan syariat Islam, pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi Aceh, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. DPRA

Pimpinan dan anggota DPRA mengikuti rapat paripurna persetujuan tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA yang mengatur bidang pendidikan syariat Islam, pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi Aceh, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan bahwa penetapan Rancangan Qanun tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2026 pada Rapat Paripurna tanggal 12 Maret 2026.

Dari 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2026, terdapat empat Raqan yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRA. Setelah melalui tahapan kajian, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, tiga di antaranya diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujar Ali Basrah.

Adapun tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA yang disetujui tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, Rancangan Qanun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan diusulkan oleh Komisi VII DPRA. Regulasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama secara terstruktur dan terukur, sekaligus menjadi payung hukum bagi berbagai program penguatan literasi Al-Qur’an di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Rancangan Qanun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional di sektor pertambangan serta kebutuhan memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Raqan tersebut juga mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta memperhatikan aspek lingkungan hidup menyusul berbagai bencana ekologis yang terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Sedangkan Rancangan Qanun tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA disusun untuk menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan narkotika, judi online, persoalan stunting, hingga pengaruh negatif perkembangan teknologi digital.

Regulasi tersebut dirancang melalui pendekatan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif guna menciptakan generasi Aceh yang berkarakter, produktif, serta mampu menghadapi bonus demografi secara optimal.

Sesuai mekanisme pembahasan, seluruh fraksi di DPRA memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara langsung dalam rapat paripurna. Fraksi Partai Aceh, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Fraksi Gerindra-PKS, serta Fraksi PPP-PAS Aceh menyatakan dukungan terhadap ketiga Raqan tersebut untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRA.

Baca Juga :  Irwansyah Buka AFK Cup Futsal Banda Aceh 2026, Dorong Lahirkan Talenta Muda Aceh

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan dewan. Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dan memperoleh persetujuan bulat.

Dengan diketoknya palu sidang oleh Wakil Ketua DPRA, ketiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026 resmi ditetapkan untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Di akhir rapat, Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan regulasi tersebut.

“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola sumber daya alam pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” kata Ali Basrah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan shalawat yang dipimpin oleh Badrun Nafis, S.Hum., dalam suasana khidmat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungi Gedung DPRA, Djamari Chaniago: Sejarah Baru Menko Polkam Datang ke DPR Aceh

Aceh Selatan

Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR

Parlementaria

Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Parlementaria

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Desak Audit Day Care Ilegal: Hanya 9 dari 43 Berizin, Respons Kekerasan Anak di Penitipan

Parlementaria

Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Parlementaria

Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Parlementaria

Ketua DPRA Tekankan Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Penguatan Integritas