Kota Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Pertanahan Aceh Besar dan pihak terkait dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Syukri saat menghadiri penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).
“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah wakaf ini,” kata Syukri.
Ia berharap proses sertifikasi tidak berhenti pada 31 bidang tanah wakaf yang telah diselesaikan, tetapi terus dilanjutkan terhadap tanah wakaf lainnya yang belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan atau sengketa di kemudian hari.
“Kita berharap bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.
Dari target 150 hingga 200 bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi, saat ini sebanyak 31 bidang telah berhasil diselesaikan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik, dan Seulimeum.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar.
“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah wakaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ucap Ramlan.
Kajari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., juga menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa.
“Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf turut disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S.I.Kom. Ia mendorong agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kita sangat mengapresiasikan sertifikasi tanah wakaf ini. Namun, kita juga berharap agar sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau memungkinkan, tentunya kita berharap target tersebut dapat terlampaui,” ungkap Abdul Mucthi.
Editor: Amiruddin. MK










