Home / Hukrim

Kamis, 10 September 2026 - 21:08 WIB

Setahun Buron, Residivis KDRT Ditangkap di Deli Serdang

mm Amir Sagita

Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap buron kasus KDRT di Sumatera Utara bebrapa waktu yang lalu, (Foto.IST)

Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap buron kasus KDRT di Sumatera Utara bebrapa waktu yang lalu, (Foto.IST)

Sigli – Pelarian J, 49 tahun, berakhir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie itu ditangkap setelah lebih dari setahun diburu karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

J ditangkap Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diringkus di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Kasus yang menjerat J terjadi pada 9 Maret 2025 di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korbannya seorang perempuan berinisial FN, 15 tahun, yang ketika itu masih berstatus pelajar. Polisi menyebut FN merupakan anak tiri tersangka.

Peristiwa bermula ketika ibu korban sedang berjualan keliling. Ia kemudian menerima telepon dari seorang tetangga yang memintanya segera pulang. Sesampainya di rumah, ia mendapati FN mengalami luka pada wajah.

Kepada ibunya, FN mengaku diduga dianiaya J. Menurut keterangan korban kepada polisi, J masuk ke kamar menggunakan kunci cadangan. Ia kemudian membekap korban.
FN berusaha berteriak meminta pertolongan. Namun, J diduga menutup mulut korban dan memukul bagian wajah serta dada.

Baca Juga :  Alarm Bahaya! Pod Getar dan Happy Water Terungkap di Abdya

Teriakan itu terdengar tetangga. Setelah warga mendatangi rumah, J diduga melepaskan korban. FN kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk mencari perlindungan.

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Penyidik Satreskrim Polres Pidie kemudian memburu J. Setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaannya ditelusuri hingga ke Sumatera Utara.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai KasusĀ 

Informasi mengenai lokasi J akhirnya diperoleh polisi. Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Deli Serdang dan menangkap tersangka pada Senin malam. J kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Gayo Lues

Enam Kamar Disisir, 13 Handphone dan Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Blangkejeren

Hukrim

Enam Perusahaan Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Hukrim

Dugaan Pungli Tol Padang Tiji-Banda Aceh, Polisi Kemana?

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hukrim

Ini Janji Purbaya Tak Lindungi Pegawai Nakal