Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Illiza Hadirkan Program Pengurangan Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Denda

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam kurun waktu panjang.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Baca Juga :  Illiza Tegaskan Arah Kota Kolaborasi di BAA Talks 2026

Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 – 2012 memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013 – 2025 mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, sanksi administratif atau denda dihapuskan 100 persen.

Illiza mengatakan, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pajak, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Baca Juga :  Tenang, 2 Juta Liter BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Malahayati

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar. Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Resmi Lantik Direktur Baru RSUD Meuraxa, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Wali kota mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan bukan hanya membantu warga menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.”

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Illiza Sa’aduddin Djamal Kunjungi Warga Penderita Tumor Hati di Rumah Singgah Lamjabat

Pemko Banda Aceh

Car Free Day Banda Aceh Semarak dengan Nobar Piala Dunia, Wali Kota Illiza Sapa Warga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

Pemko Banda Aceh

Kolaborasi UNICEF dan Pemko Banda Aceh Hadirkan Sarana WASH untuk Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat

Pemko Banda Aceh

Baitul Mal Banda Aceh dan UNICEF Latih Aparatur Gampong Perkuat Pengawasan Perwalian Anak Yatim

Nasional

Jelang Raker APEKSI 2026, Wali Kota dari Berbagai Daerah Mulai Tiba di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Puskesmas Kuta Alam Banda Aceh Raih Status Puskesmas Ramah Anak Terstandar dari Kemen PPPA

Nasional

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026, Unggul di Sektor Kesehatan