Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 30 April 2026 - 10:26 WIB

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

mm Redaksi

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, saat melakukan penyegelan permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, saat melakukan penyegelan permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penyegelan permanen terhadap tempat penitipan bayi Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan penganiayaan bayi yang terjadi di fasilitas tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan kehadiran dirinya bersama jajaran Pemko merupakan bentuk komitmen dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Pantau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Gampong Jeulingke

“Kita sudah menerima informasi bahwa pelaku telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan Pemko juga akan memperluas penelusuran terhadap yayasan lain yang berada di bawah pengelolaan yang sama.

Baca Juga :  Apel Perdana Pemko Banda Aceh, Illiza Tegaskan ASN Harus Lebih Profesional Usai Ramadan

“Daycare ini tidak memiliki izin, dan kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap unit lainnya yang masih satu yayasan,” tambahnya.

Pemko Banda Aceh juga akan mengeluarkan imbauan serta surat edaran kepada seluruh pengelola daycare di kota tersebut untuk segera melengkapi izin operasional. Daycare yang tidak memenuhi ketentuan akan ditutup sementara.

“Kami akan menutup sementara daycare yang belum berizin,” tegas Afdhal.

Baca Juga :  Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Selain itu, Pemko memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan psikologis melalui dinas terkait. Anak-anak lain yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut juga akan diarahkan ke tempat penitipan yang lebih aman dan layak.

Dalam proses penyegelan, Afdhal turut menyaksikan pemasangan garis pembatas oleh Satpol PP dan WH sebagai penanda resmi penutupan lokasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Sembako Lebih Terjangkau untuk Warga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana Zakat di Jeulingke

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama KONI, Dorong Pembinaan Atlet Lokal

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu Mengatasnamakan Wali Kota

Pemko Banda Aceh

Forum Suara Warga Digelar di Banda Aceh, Illiza Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Publik

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, IPM 2025 Capai 89,95 Tertinggi Nasional

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Adakan Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Gampong Pineung