Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris mengukuhkan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Aceh Besar masa bakti 2025–2030 dalam kegiatan Pengukuhan dan Rapat Koordinasi LKKS di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (16/9/2026).
Dalam arahannya, Bupati Muharram Idris menegaskan LKKS memiliki posisi penting sebagai wadah koordinasi dan penghubung antara masyarakat yang membutuhkan perhatian dengan pemerintah, khususnya dalam penanganan persoalan kesejahteraan sosial.
“Jadi ini merupakan sebuah wadah hanya untuk sebagai wadah koordinasi untuk membantu pemerintah dalam memberikam bantuan kemasyarakatan untuk fakir miskin, lansia dan disabilitas,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, keberadaan LKKS diharapkan mampu memperluas jangkauan pemerintah melalui koordinasi dengan berbagai lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan.
Bupati menjelaskan, LKKS bukan lembaga yang secara langsung menyalurkan bantuan, melainkan menjadi penghubung yang mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan meneruskannya kepada dinas atau lembaga terkait, terutama Dinas Sosial.
“Makanya dengan kehadiran LKKS ini bisa berperan, bisa membantu kita bisa melihat saudara-saudara kita, anak-anak kita, orang-orang tua kita yang jauh di sana di pelosok kampung,” katanya.
Besarnya wilayah Aceh Besar, kata Muharram, menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh kelompok rentan mendapatkan perhatian. Aceh Besar memiliki 23 kecamatan dan 604 gampong, sehingga dibutuhkan dukungan berbagai elemen agar pelayanan sosial dapat menjangkau masyarakat hingga pelosok.
Ia menyebut kelompok yang membutuhkan perhatian mencakup masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, korban musibah, serta kelompok rentan lainnya.
Karena itu, Bupati mendorong LKKS membangun koordinasi lebih luas, tidak hanya dengan dinas sosial tetapi juga PMI, BPBD, organisasi sosial, dunia usaha, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
“Jadi diperlukan sinergi, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial, akademik, akademisi serta seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Dinas Sosial Aceh Besar yang selama ini dinilainya bergerak cepat dalam menangani berbagai persoalan sosial. Ia berharap semangat tersebut terus dipertahankan dan diperkuat melalui kolaborasi bersama LKKS.
Sementara itu, Ketua LKKS Aceh Besar Hj. Rita Mayasari menegaskan pengukuhan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari amanah untuk bekerja nyata bagi masyarakat.
“Ketika kita siap dikukuhkan, berarti kita siap bekerja,” ujar Rita, seraya mengajak seluruh pengurus untuk saling mendukung, menjaga amanah, mempererat komunikasi, dan bersama-sama mencari solusi atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Rita mengatakan LKKS siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Ia juga mengajak pemerintah, dunia usaha, serta organisasi sosial lainnya memperkuat kerja sama agar program kesejahteraan sosial dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Darwan Asrizal SE MT yang juga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan mengukuhkan pengurus LKKS masa bakti 2025–2030 sekaligus menyatukan persepsi, meningkatkan komunikasi dan kerja sama, serta menyusun program kerja LKKS Aceh Besar.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu diikuti 50 peserta, terdiri atas 38 pengurus LKKS Kabupaten Aceh Besar, perwakilan organisasi sosial, serta pilar-pilar sosial Kabupaten Aceh Besar.
Rakor diharapkan menghasilkan rumusan program yang dapat dilaksanakan secara kolaboratif dengan berbagai pihak. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kesra Aceh Besar serta pejabat yang mewakili Kepala Dinas Sosial Aceh.
Melalui pengukuhan dan rapat koordinasi ini, LKKS Aceh Besar diharapkan menjadi jembatan koordinasi yang semakin kuat untuk menghadirkan kepedulian dan pelayanan sosial bagi masyarakat di seluruh wilayah Aceh Besar.(**)
Editor: Amiruddin. MK










