Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Tengah) resmi menutup program rehabilitasi di Lapas Narkotika (LPN) Langsa, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Tengah) resmi menutup program rehabilitasi di Lapas Narkotika (LPN) Langsa, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan tujuan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan narkoba dan mengurangi risiko mengulangi kejahatan terkait narkoba setelah dibebaskan, Jumat.

“Program ini dirancang untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial narapidana melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial,” Kata Meurah, 11 Oktober 2024.

Penutupan kegiatan rehabilitasi di LPN Langsa tersebut dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kota Langsa dan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga :  Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak terkait yang sudah mendukung dan menyukseskan program rehab ini,” Ujarnya.

Usai menutup kegiatan tersebut, Meurah Budiman yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yulius Sahruzah dan Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto langsung menyapa warga binaan di LPN Langsa.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut langsung disambut oleh penampilan yel-yel dari warga binaan di LPN Langsa.

dihadapan seluruh warga binaan Meurah menyampaikan sejumlah arahan dan motivasi. Ia berharap kepada warga binaan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan.

“Program rehab ini diberikan untuk memulihkan ketergantungan dan upaya reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat diterima lagi di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Dengan rehabilitasi, Meurah berharap warga binaan kasus narkoba dapat lebih siap menjalani kehidupan produktif dan bebas dari narkoba setelah mereka menyelesaikan hukuman.

Diketahui, sebanyak 100 Warga Binaan dari Enam (6) Lapas di wilayah sekitar mengikuti program rehabilitasi dengan metode Therapi Community (TC) berbasis Pemasyarakatan. Bekerja sama dengan BNN, kegiatan ini dilaksanakan selama enam bulan dan resmi ditutup pada hari ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program JMS, Ini Tujuannya

Nasional

KASAL Bersama Menko Polkam dan Ketua Baznas lepas Mudik Gratis Gelombang II KRI Banda Aceh-593

Aceh Besar

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bupati Aceh Besar Ikut Tanam Manggrove

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM Kembali Ngantor Sehari di Desa Jawi Woyla

Aceh Barat

Safari Jum’at, Pj Bupati Mahdi Tampung Aspirasi Masyarakat dan Pantau Rumah Ibadah di Aceh Barat

Daerah

Stasiun Bakamla TBK Salurkan Paket Sembako Sambut HUT ke-20 Bakamla RI

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Resmi Buka Cabang Sepak Takraw Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global