Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

mm Redaksi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Tengah) resmi menutup program rehabilitasi di Lapas Narkotika (LPN) Langsa, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Tengah) resmi menutup program rehabilitasi di Lapas Narkotika (LPN) Langsa, Jumat (11/10/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan tujuan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan narkoba dan mengurangi risiko mengulangi kejahatan terkait narkoba setelah dibebaskan, Jumat.

“Program ini dirancang untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial narapidana melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial,” Kata Meurah, 11 Oktober 2024.

Penutupan kegiatan rehabilitasi di LPN Langsa tersebut dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kota Langsa dan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga :  Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak terkait yang sudah mendukung dan menyukseskan program rehab ini,” Ujarnya.

Usai menutup kegiatan tersebut, Meurah Budiman yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yulius Sahruzah dan Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto langsung menyapa warga binaan di LPN Langsa.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut langsung disambut oleh penampilan yel-yel dari warga binaan di LPN Langsa.

dihadapan seluruh warga binaan Meurah menyampaikan sejumlah arahan dan motivasi. Ia berharap kepada warga binaan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan.

“Program rehab ini diberikan untuk memulihkan ketergantungan dan upaya reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat diterima lagi di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Dengan rehabilitasi, Meurah berharap warga binaan kasus narkoba dapat lebih siap menjalani kehidupan produktif dan bebas dari narkoba setelah mereka menyelesaikan hukuman.

Diketahui, sebanyak 100 Warga Binaan dari Enam (6) Lapas di wilayah sekitar mengikuti program rehabilitasi dengan metode Therapi Community (TC) berbasis Pemasyarakatan. Bekerja sama dengan BNN, kegiatan ini dilaksanakan selama enam bulan dan resmi ditutup pada hari ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Penghargaan STBM Pratama 2024 dari Kemenkes RI

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Strategis Bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Banda Aceh

Daerah

Peringati Hari Ikan Nasional, PT Pema Anjangsana ke SLB TNCC

Nasional

Menko Polhukam : Mahasiswa Aset Penting Lakukan Perubahan

Nasional

Kemenkumham Garda Terdepan Menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia

Daerah

Dishub Aceh Singkil Instruksikan Kesiapan Armada Menjelang Libur Idul Adha 1445 H  

Aceh Timur

ODGJ Merajalela, Pemerhati Sosial Minta Dinas Terkait Aceh Timur Turun Tangan

Pemerintah

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Bupati Pidie Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih