Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 17 September 2026 - 19:25 WIB

Program JMD 2026, Kejati Aceh Edukasi Santri Langsa tentang Hukum dan Keuangan Syariah

mm Redaksi

Kejati Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah memberikan penyuluhan hukum serta edukasi literasi keuangan syariah kepada santri Dayah Raudhatun Najah, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kejati Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah memberikan penyuluhan hukum serta edukasi literasi keuangan syariah kepada santri Dayah Raudhatun Najah, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Dayah (JMD) di Dayah Raudhatun Najah, Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dirangkai dengan penyuluhan hukum dan edukasi perbankan syariah tersebut merupakan bagian dari rangkaian JMD 2026 yang menyasar delapan lokasi di delapan kabupaten/kota di Aceh selama empat hari, mulai 8 hingga 11 September 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa program JMD menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum sejak dini di lingkungan dayah.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Penerbangan Perdana Umrah Aceh-Jeddah

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah untuk memberikan pembinaan karakter secara terpadu kepada para santri.

Materi yang disampaikan mencakup kesadaran hukum dan literasi keuangan syariah. Kejati Aceh membekali santri dengan pemahaman dasar hukum, upaya pencegahan tindakan kriminal, serta pengenalan terhadap peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Sementara itu, Bank Aceh Syariah memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan secara bijak, pemanfaatan produk keuangan syariah, serta kewaspadaan terhadap kejahatan finansial digital.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Panen Buah Naga di Sabang, Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, S.Ag., M.H., menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, dayah tidak hanya berperan dalam mencetak generasi yang memahami ilmu agama, tetapi juga perlu membekali santri dengan pemahaman hukum dan finansial agar mampu beradaptasi di tengah masyarakat.

Program JMD 2026 dilaksanakan secara maraton di delapan lokasi dan menyasar ribuan santri serta tenaga pendidik di berbagai daerah Aceh. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi:

  1. Dayah Khairuddaraini, Pidie.

  2. Dayah Jeumala Amal, Pidie Jaya.

  3. Pesantren Jamiah Kebangsaan, Bireuen.

  4. Dayah Riyadhul Qulub, Lhokseumawe.

  5. Dayah Babussa’adah Al Munawwarah, Aceh Utara.

  6. Dayah Darul Muta’allimin, Aceh Timur.

  7. Dayah Raudhatun Najah, Langsa.

  8. Pesantren Tahfidz Qur’an Al-Fu’ad, Aceh Tamiang.

Kegiatan di Dayah Raudhatun Najah turut dihadiri Ketua Umum Dayah Raudhatun Najah, Tgk. Dr. T. Wildan, M.A., serta Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, T. M. Andika Putra.

Baca Juga :  Musliady Ajak Masyarakat Simeulue Dukung Muzakir Manaf dan Ahmadlia

Melalui program tersebut, Kejati Aceh berharap dapat mendorong lahirnya generasi muda Aceh yang sadar hukum, berintegritas, dan memiliki kecerdasan finansial.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli

Daerah

Kadisdik Aceh : Pj. Gubernur Aceh Dorong Lulusan Poltekkes Tingkatkan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Daerah

Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Banda Aceh

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Aceh Gelar Gerakan Nasional Cerdas

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Jadi Pembina Upacara di SDIT Islah, Tekankan Disiplin dan Kejujuran

Pendidikan

Mafindo Aceh dan Politeknik Venezuela Bekali Mahasiswa dengan Literasi Kecerdasan Buatan Melalui Program AI Ready ASEAN

Daerah

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Daerah

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU