Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 3 September 2024 - 11:52 WIB

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh saat di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (2/9/2024). (Foto : Kejari Aceh Singkil).

Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh saat di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (2/9/2024). (Foto : Kejari Aceh Singkil).

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tahap penyidikan terhadap “A.S” sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023, Senin.

“Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
Kata Kasi Intelijen, Budi Febriadi, 2 September 2024.

Baca Juga :  Jokowi : Sudah saya panggil tadi, Tanyakan langsung ke Kapolri  

Sambungnya, penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta
Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

“Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan sangkaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,” Ujarnya.

Baca Juga :  Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

Aceh Timur

Kemensos Kunjungi Faridah Zahrani Asal Peureulak Penderita kanker Tulang 

Daerah

Kadisdik Aceh Kunjungi ARC USK Bahas Kerjasama Pembinaan Siswa SMK dan SMA

Daerah

Ombudsman Awasi Tes CASN 2023

Daerah

Banda Aceh Terima Dua Penghargaan dalam Festival SMR

Daerah

Didampingi Forkopimda, Pj Bupati Nagan Raya Lepas Atlet POPDA Aceh Ke -XVIII

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

Daerah

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno