Home / Berita / Hukrim

Sabtu, 19 September 2026 - 19:57 WIB

Uji Top Speed Berujung Maut, Pemuda Aceh Besar Tewas Terjun ke Sungai di Banda Aceh

mm Redaksi

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjatuh ke sungai di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026) malam. Foto: Dok. Istimewa

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjatuh ke sungai di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026) malam. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam insiden tersebut, seorang pemuda bernama Husaini (26), warga Desa Lambaro Tunong, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya terjun ke sungai.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, pada Sabtu (19/9/2026), membenarkan kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai kecelakaan tunggal.

Menurut Mawardi, kecelakaan bermula ketika Husaini mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi dari arah Pelabuhan Ulee Lheue menuju Gampong Jawa.

Baca Juga :  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Saat melintas di lokasi kejadian, korban bersama rekannya disebut sedang mencoba uji kecepatan maksimal (top speed). Kendaraan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi ketika melewati ruas jalan yang menikung.

“Pengendara kehilangan kendali sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke dalam sungai serta menabrak batu di pinggiran sungai,” kata Kompol Mawardi.

Akibat kecelakaan tersebut, Husaini mengalami luka robek pada bagian kepala dan sejumlah luka lainnya. Korban kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria berwarna hijau tanpa nomor polisi mengalami kerusakan pada bagian depan hingga pecah.

Mawardi menjelaskan, kondisi jalan saat kecelakaan terjadi dalam keadaan kering dengan cuaca cerah. Insiden berlangsung pada malam hari di ruas jalan yang menikung.

Ia mengimbau seluruh pengendara agar tidak memacu kendaraan hingga kecepatan maksimal karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan fatalitas lalu lintas.

“Memacu kendaraan melebihi batas yang ditentukan dapat mengurangi kendali, memperpanjang jarak pengereman, dan berisiko fatal bagi diri sendiri maupun orang lain yang akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Personel Unit Gakkum dan piket Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa kondisi korban.

Petugas juga telah menghubungi pihak keluarga korban dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Basarnas untuk proses pengangkatan jenazah korban dari sungai.

Satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna hijau tanpa nomor polisi telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Petugas selanjutnya akan membuat laporan polisi (LP) terkait kecelakaan tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Aceh Jaya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca untuk Wilayah Aceh, BPBK Aceh Jaya Imbau Tetap Waspada

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara warga Aceh Tengah

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Hukrim

Pelanggaran Syariat Islam, SAPA Laporkan Selebgram ke Polda Aceh